Apa itu Syi'ah?!
Saking sesat dan berbahayanya kaum Syiah, para ulama MUI yang mengakibatkan acuan kaum muslimin di Indoensia mengeluarkan fatwa sesatnya MUI. Lihat dan unduh fatwa MUI tersebut disini : https://app.box.com/s/7k5bj06v29faghs8v0no0ahqn6miscq1
2/ Perbedaan antara Syiah dan Sunni (Ahlussunnah wal Jamaah) terlalu banyak. Tapi yang paling mencolok ialah Syiah mencela para sahabat, bahkan mengafirkan mereka. Lalu, sebaliknya mereka mengultuskan Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu- dan keturunannya. Adapun Sunni (Ahlus Sunnah wal Jamaah), maka mereka mencintai semua sobat dan membelanya, tanpa anda sikap membeda-bedakan antara satu dengan yang lain dan mereka juga tidak mengultuskan sahabat.
3/ Sunni ialah nama lain dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sunni ialah penisbatan diri kepada sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Mereka dinamai Sunni, alasannya ialah sudah menjadi ciri khas mereka ialah mengikuti sunnah, mengamalkan dan mendakwahkannya. Dinamai Sunni dengan " Ahlus Sunnah wal Jamaah" (Pengikut Sunnah dan Jamaah), alasannya ialah mereka mengikuti Sunnah dan Jamaah. Sedang "Jamaah" yang dimaksud disini ada 3 maknanya : (1) kebenaran, (2) para sahabat, dan (3) pemerintah muslim di atas kebenaran.
4/ Kita semua ialah sunni, sedang yang suka mencaci-maki dan melecehkan sobat serta menuduh para sobat dengan tuduhan keji, maka mereka itu ialah kaum Syiah yang sesat.
5/ Cadar bukanlah anutan Syiah saja, bahkan wanita Ahlus Sunnah (Sunni) juga menggunakan cadar. Lihatlah di Saudi dan Indonesia yang merupakan negara sunni, banyak juga yang pakai cadar penduduknya.
Cadar merupakan episode dari syariat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Lantaran itu, para istri Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, semuanya pakai cadar!!
Faedah:
Diantara dalil-dalil yang menawarkan adanya syariat cadar, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang para wanita memakai cadar dalam haji. Jika wanita melewati kaum pria, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- perintahkan biar kaum wanita menutupi wajahnya dengan kain jilbabnya sebagai pengganti fungsi cadar.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
"Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan." [HR. Al-Bukhari (no. 1838), An-Nasa'iy (no. 2693) dan yang lainnya]
Hadits ini menawarkan bahwa para wanita muslimah di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memiliki kebiasaan memakai cadar dan kaos tangan demi menjaga aurat mereka. Sebab, semua badan wanita ialah aurat yang harus disembunyikan dan ditutupi dengan pakaian.
…………………………………..
Dijawab oleh Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
Komentar
Posting Komentar