Hukum dan Sunah - Sunah Yang Dilakukan Saat Mabit Di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah artinya bermalam atau istirahat di muzdalifah pada malam tanggal 10 dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Dibagian sebelah barat dari muzdalifah ini terletak Masy'aril Haram, yaitu gunung Quzah. Banyak musafir yang mengatakan bahwa Masy'aril haram yaitu muzdalifah seleuruhny. Ditempat itu jama'ah haji melaksanakan mabit atau wukuf minimal telah melewati tengah malam.
Memang yang lebih utama mabit dilakukan sampa final shalat shubuh sebelum berangkat ke mina untuk melaksanakan jumrah aqabah. eksistensi jamaah haji ketika di muzdalifah walaupun sesaat setelah tengah malam sudah mencukupi dan sahnya mabit.

Sebelum berangkat ke Muzdalifah, jamaah boleh melaksanakan shalat maghrib dan Isya dengan Jama' ta'khir qasar. namun lebih utama shalat jama' ta'khir qasar tersebut dilakukan setelah hingga di muzdalifah. Setelah itu, bergerak menuju muzdalifah dengan cara naik angkutan atau berjalan kaki sambil memperbanyak bacaan takbir dimalam hari raya idul adha. Sambil menunggu tengah malam atau hingga terbit fajar, jama'ah haji mengambil 70 butir kerikil kerikil atau 49 butir atau ada yang mengatakan 7 butir. Batu kerikil tersebut boleh diambil dimana saja namun disunahkan dari muzdalifah, Batu kerikil tersebut nanti akan dipergunakan untuk jumrah Aqabah.

Mabit di Muzdalifah artinya bermalam atau istirahat di muzdalifah pada malam tanggal  Hukum dan Sunah - Sunah Yang Dilakukan Saat Mabit Di Muzdalifah

Selama bermalam di muzdalifah itu pula, hendaknya para jama'ah haji memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, mambaca Al Qur'an, takbir dan lain sebagainya.

Hukum Mabit di Muzdalifah

Hukum mabit dimuzdalifah yaitu wajib. Jika ada jama'ah haji yang tidak mabit di muzdalifah, maka ia wajib membayar dam dengan menyembelih kambing. Jika tidak bisa maka ia harus berpuasa 10 hari, yaitu tiga hari ditanah suci dan  tujuh hari selebihnya di tanah air. Tetapi jikalau tidak bisa berpuasa tiga hari ditanah suci, maka boleh berpuasa di tanah air, dimana tiga hari di niatkan untuk mengqadha puasa di tanah suci.

Menurut Fatwa MUI, hukum mabit di muzdalifah ini wajib, kecuali bagi jama'ah yang uzur atau jama'ah yang kebetulan menjadi petugas. Mereka ini gugur kewajiban mabitnya tidak membayar dam.

Sunah - Sunah Mabit di Muzdalifah

  1. mandi untuk mabit di muzdalifah jikalau belum mandi di Arafah
  2. Shalat Maghrib dan Isya dengan Jama' ta'khir
  3. Mengambil beberapa kerikil kerikil (minimal 7 kerikil) untuk digunakan melempar jumrah aqabah
  4. Bagi jama'ah haji yang lemah dan wanita hendaknya pergi ke Mina setelah separuh malam jikalau ingin mendahulukan jumrah Aqabah
  5. Shalat shubuh di awal waktu lalu berzikir hingga langit cerah, kemudian pribadi menuju ke Mina
  6. Berhenti di Masy'aril Haram sambil berzikir
  7. Mempercepat langkah di bersahabat Wadil Muhassir, yaitu kira - kira sejauh lemparan kerikil setelah Muzdalifah. Wadil Muhassir yaitu lokasi yang diyakini merupakan daerah dimana gajah yang ditunggangi Abrahah mogok tidak mau berjalan.

Demikianlah info kali ini mengenai seputar mabit di Muzdalifah. Semoga bermanfaat buat kalian semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zikir Dan Doa Ketika Tawaf

Amalkan Wirid Ayat Seribu (1000) Dinar Agar Rezeki Cepat Datang