Hukum Mengadakan Acara dalam Mengenang Orang Tua yang Sudah Wafat

Hukum Mengadakan Acara dalam Mengenang Orang Tua yang Sudah Wafat
Pertanyaan :
Ustadz, afwan, mau bertanya :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bolehkah –misal- mendatangi panti anak yatim, kemudian menyantuni mereka, kemudian baca AlQuran bareng mereka & kemudian juga meminta para anak yatim untuk ikut mendoakan almarhum bapak mereka?
Nb. Keluarga ini masih berguru ilmu agama yg sunnah dan butuh bimbingan untuk mendoakan alm bapak mereka..
شكرا جزاك الله خيرا بارك الله فيكم
Jawab Ustadz :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
a. Sebaiknya hal menyerupai ini dihindari.
b. Mendoakan orang bau tanah yaitu peran seorang anak.
c. Pahala baca Al-Qur'an tidaklah hingga kepada si mayat.
d. Memberi makan fakir miskin dengan niat sedekah untuk orang bau tanah juga bagus. Cuma anda tidak perlu membuat program khusus pada waktu khusus.
e. Lebih baik menyedekahkan sesuatu untuk orang tua, misalnya, menyerupai apa yang disebutkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sebutkan dalam sebuah hadits,
سَبْعَةٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ كَرَى نَهَرًا، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلًا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِه
"Ada tujuh perkara yang akan terus berjalan pahalanya bagi seorang hamba, sedang ia telah berada di kuburnya setelah ia mati:
- orang mengajarkan ilmu (agama), atau
- orang yang mengerok sungai, atau
- orang yang menggali sumur, atau
- orang yang menanam pohon, atau
- orang yang membangun masjid, atau
- orang mewariskan (mewakafkan) mushaf (Al-Qur'an), atau
- orang meninggalkan anak yang memohonkan ampunan bagi setelah ia mati."
[HR. Al-Bazzar dalam Al-Musnad (no. 7289) dan Al-Baihaqiy dalam Syu'abul Iman (no. 3449). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (no. 73)]
Dari bimbingan hadits ini, anda dapat berbakti kepada orang bau tanah melalui amalan-amalan ini, wallohu a'lam.
..................
Dijawab oleh : Ust. Abul Asybal, Lc. -hafizhohulloh-
Komentar
Posting Komentar