Memperhatikan Anak Setelah Lahir
Memperhatikan Anak Setelah Lahir - Kelahiran anak yaitu sebuah nikmat yg tak terhingga dari Tuhan SWT, dengan susah payah si ibu mengandung, dan melahirkan bayi yg selalu dinantikannya. Sesudah anak lahir ibu tak akan ingat lagi bagaimana sakitnya melahirkan, kini ada dalam dekapannya si buah hati yang selalu dinantikannya. Mari kita syukuri nikmat Tuhan SWT ini dengan melaksanakan hak-hak anak kita sesuai dengan anutan Islam.
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di sekitarnya melaksanakan hal-hal berikut:
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar besar hati ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan isu besar hati ini.
Firman Tuhan 'Azza Wa Jalla wacana dongeng Nabi Ibrahim 'Alaihissalam bersama malaikat:
وَامْرَأَتُهُ قَآئِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِن وَرَاء إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ
"Dan isterinya bangun (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya isu besar hati wacana (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub." (QS. Hud : 71).
Dan firman Tuhan wacana dongeng Nabi Zakariya 'Alaihissalam:
فَنَادَتْهُ الْمَلآئِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَـى مُصَدِّقاً بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّهِ وَسَيِّداً وَحَصُوراً وَنَبِيّاً مِّنَ الصَّالِحِينَ
"Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah bangun melaksanakan shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Tuhan menggembirakan kau dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh". (QS. Ali Imran: 39).
Adapun tahni'ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu 'Anha:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada ia belum dewasa bayi, maka ia mendo'akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu )" ( HR. Muslim dan Abu Dawud).
Abu Bakar bin Al Mundzir menuturkan: Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang gres saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata: Penunggang kuda memberikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata: Dari mana kau tahu apakah dia penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya: Lain apa yang mesti kita ucapkan. Katanya: Ucapkanlah:
"Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan dia mencapai kedewasaannya" ( Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil Maulud).
Abu Rafi' Radhiyallahu 'Anhu menuturkan:
"Aku melihat Rasulullah SAW, menyerukan adzan di indera pendengaran Al-Hasan ibnu Ali ketika gres dilahirkan oleh ibunya, Fatimah." ( HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi).
Hikmahnya, Wallahu A'lam, supaya adzan yang berisi pengagungan Tuhan dan dua kalimat syahadat itu merupakan bunyi yang pertama kali masuk ke indera pendengaran bayi. Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan besar lengan berkuasa untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang gres lahir, yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya. Ini sesuai dengan penyataan hadits:
" Jika diserukan adzan untuk shalat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut hingga tidak mendengar permintaan adzan" (Ibid).
Termasuk sunnah yang seyogyanya dilakukan pada ketika mendapatkan kelahiran bayi yaitu tahnik, yaitu melembutkan sebutir korma dengan dikunyah atau menghaluskannya dengan cara yang sesuai lalu dioleskan di langit-langit ekspresi bayi. Caranya,dengan menaruh sebagian korma yang sudah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam ekspresi bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri hingga merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula). Abu Musa menuturkan:
"Ketika saya dikaruniai seorang anak laki-laki, saya datang kepada Nabi, maka ia menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo'akan keberkahan baginya, kemudian menyerahkan kepadaku".
Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana dikatakan para dokter. Dr. Faruq Masahil dalam goresan pena ia yang dimuat majalah Al Ummah, Qatar, edisi 50, menyebutkan: "Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu'jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama empat belas abad, biar umat insan mengenal tujuan dan pesan tersirat di baliknya. Para dokter telah menandakan bahwa semua anak kecil (terutama yang gres lahir dan menyusu) terancam kematian, kalau terjadi salah satu dari dua hal:
Jika kekurangan jumlah gula dalam darah (karena kelaparan).
Jika suhu badannya menurun ketika kena udara masbodoh di sekelilingnya."
Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua yaitu memberi nama yang baik. Diriwayatkan dari Wahb Al Khats'ami bahwa Rasulullah bersabda:
" Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Tuhan Ta'ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah" ( HR.Abu Daud An Nasa'i).
Pemberian nama merupakan hak bapak.Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu. Boleh juga diserahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka. Rasulullah merasa optimis dengan nama-nama yang baik. Disebutkan Ibnul Qayim dalam Tuhfaful Wadttd bi Ahkami Maulud, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam tatkala melihat Suhail bin Amr datang pada hari Perjanjian Hudaibiyah ia bersabda: "Semoga mudah urusanmu". Dalam suatu perjalanan ia mendapatkan dua buah gunung, lain ia bertanya wacana namanya. Ketika diberitahu namanya Makhez dan Fadhih, beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya.( Ibnu Qayim Al Jauziyah, Tuhfatul Wadud, hal. 41).
Termasuk tuntunan Nabi mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang 'Ashiyah dengan Jamilah, Ashram dengan Zur'ah. Disebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan :"Nabi mengganti nama 'Ashi, 'Aziz, Ghaflah, Syaithan, Al Hakam dan Ghurab. Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam, Harb dengan Aslam, Al Mudhtaji' dengan Al Munba'its, Tanah Qafrah (Tandus) dengan Khudrah (Hijau), Kampung Dhalalah (Kesesatan) dengan Kampung Hidayah (Petunjuk), dan Banu Zanyah (Anak keturunan haram) dengan Banu Rasydah (Anak keturunan balk)." (Ibid).
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi, katanya: Rasulullah bersabda:
"Setiap anak membawa aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya" (HR. Al Bukhari).
Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,bahwa Rasulullah bersabda:
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Aqiqah merupakah sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun, kalau tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja, Wallahu A'lam. Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqah sama dengan yang ditentukan untuk kurban. Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan, sedang dari jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari 1 tahun, dan harus bebas dari cacat.
Hal ini mempunyai banyak faedah, antara lain: mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indera penglihatan, pendengaran dan penciuman. (Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Auladfil Islam, juz 1).
Bersedekah perak seberat timbangan rambutnya pun mempunyai faedah yang jelas.
Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, katanya:
"Fatimah Radhiyalllahu 'anha menimbang rambut Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum, lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya (HR. Imam Malik dalam Al Muwaththa').
Yaitu memotong kulup atau adegan kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau adegan kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah bersabda:
"Fitrah itu lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak" (HR. Al-bukhari, Muslim).
Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria, dan rnustahab (dianjurkan) bagi kaum wanita.WallahuA'lam.
Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orangtua atau pada saat-saat pertama dari kelahiran anak. Namun, di sana ada beberapa kesalahan yang terjadi pada ketika menunggu kedatangannya Secara singkat, antara lain:
a. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur'an untuk wanita yang akan melahirkan atau menulisnya lalu dikalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan diminumkan kepada wanita itu atau dibasuhkan pada perut dan farji (kemaluan)nya biar dimudahkan dalam melahirkan. ltu semua yaitu batil, tidak ada dasamya yang shahih dari Rasulullah, Akan tetapi bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Tuhan biar diringankan dari rasa sakit dan dibebaskan dari kesulitannya. Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang disyariatkan.
b. Menyambut besar hati dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan. Hal ini termasuk adat Jahiliyah yang dimusuhi Islam. Firman Tuhan yang berkenaan dengan mereka:
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya isu yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya ceraikan isterinya karena hal itu, padahal kalau dia menggunakan akalnya, semuanya berada di tangan Tuhan 'Azza wa zalla. Dialah yang memberi dan menolak. Firman apa yang mereka tetapkan itu."(QS. An Nahl : 58-59).
c. Mungkin ada sebagian orang ndeso yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi isterinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan. Firman Allah:
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memperlihatkan belum dewasa perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memperlihatkan belum dewasa lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menyebabkan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Ash-Shura :49-50).
Semoga Tuhan SWT memperlihatkan petunjuk kepada seluruh kaum Muslimin.
d. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas. Misalnya, nama yang bermakna jelek atau nama orang-orang yang menyimpang ibarat penyanyi atau tokoh kafir. Padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atas walinya. Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan dukungan nama, yaitu ditangguhkan hingga setelah seminggu.
e. Tidak menyembelih aqiqah untuk anak padahal bisa melakukannya. Aqiqah merupakan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam, dan mengikuti tuntunan ia yaitu sumber segala kebaikan.
f. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqah. Ada yang mengundang untuk program aqiqah semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing, ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak disyariatkan. Ada pula yang kurang dari jumlah bilangan yang ditentukan, dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak iaki-laki, inipun menyalahi yang disyariatkan. Maka hendaklah kita menetapi sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wasalam tanpa menambah ataupun mengurangi.
g. Menunda khitan setelah cerdik baligh.Tradisi ini dulu terjadi pada beberapa suku, seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.
Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika mendapatkan kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, termasuk kesalahan yang tidak disyariatkan. (Disarikan dari kitab Adab Istiqbal al Maulud fil Islam, oleh ustadz Yusuf Abdullah al Arifi).
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di sekitarnya melaksanakan hal-hal berikut:
1. Menyampaikan kabar besar hati dan ucapan selamat atas kelahiran.
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar besar hati ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan isu besar hati ini.
Firman Tuhan 'Azza Wa Jalla wacana dongeng Nabi Ibrahim 'Alaihissalam bersama malaikat:
وَامْرَأَتُهُ قَآئِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِن وَرَاء إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ
"Dan isterinya bangun (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya isu besar hati wacana (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub." (QS. Hud : 71).
Dan firman Tuhan wacana dongeng Nabi Zakariya 'Alaihissalam:
فَنَادَتْهُ الْمَلآئِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَـى مُصَدِّقاً بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّهِ وَسَيِّداً وَحَصُوراً وَنَبِيّاً مِّنَ الصَّالِحِينَ
"Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah bangun melaksanakan shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Tuhan menggembirakan kau dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh". (QS. Ali Imran: 39).
Adapun tahni'ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu 'Anha:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada ia belum dewasa bayi, maka ia mendo'akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu )" ( HR. Muslim dan Abu Dawud).
Abu Bakar bin Al Mundzir menuturkan: Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang gres saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata: Penunggang kuda memberikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata: Dari mana kau tahu apakah dia penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya: Lain apa yang mesti kita ucapkan. Katanya: Ucapkanlah:
"Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan dia mencapai kedewasaannya" ( Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil Maulud).
2. Menyerukan adzan di indera pendengaran bayi.
Abu Rafi' Radhiyallahu 'Anhu menuturkan:
"Aku melihat Rasulullah SAW, menyerukan adzan di indera pendengaran Al-Hasan ibnu Ali ketika gres dilahirkan oleh ibunya, Fatimah." ( HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi).
Hikmahnya, Wallahu A'lam, supaya adzan yang berisi pengagungan Tuhan dan dua kalimat syahadat itu merupakan bunyi yang pertama kali masuk ke indera pendengaran bayi. Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan besar lengan berkuasa untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang gres lahir, yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya. Ini sesuai dengan penyataan hadits:
" Jika diserukan adzan untuk shalat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut hingga tidak mendengar permintaan adzan" (Ibid).
3. Tahnik (Mengolesi langit-langit mulut).
Termasuk sunnah yang seyogyanya dilakukan pada ketika mendapatkan kelahiran bayi yaitu tahnik, yaitu melembutkan sebutir korma dengan dikunyah atau menghaluskannya dengan cara yang sesuai lalu dioleskan di langit-langit ekspresi bayi. Caranya,dengan menaruh sebagian korma yang sudah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam ekspresi bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri hingga merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula). Abu Musa menuturkan:
"Ketika saya dikaruniai seorang anak laki-laki, saya datang kepada Nabi, maka ia menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo'akan keberkahan baginya, kemudian menyerahkan kepadaku".
Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana dikatakan para dokter. Dr. Faruq Masahil dalam goresan pena ia yang dimuat majalah Al Ummah, Qatar, edisi 50, menyebutkan: "Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu'jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama empat belas abad, biar umat insan mengenal tujuan dan pesan tersirat di baliknya. Para dokter telah menandakan bahwa semua anak kecil (terutama yang gres lahir dan menyusu) terancam kematian, kalau terjadi salah satu dari dua hal:
Jika kekurangan jumlah gula dalam darah (karena kelaparan).
Jika suhu badannya menurun ketika kena udara masbodoh di sekelilingnya."
4. Memberi nama.
Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua yaitu memberi nama yang baik. Diriwayatkan dari Wahb Al Khats'ami bahwa Rasulullah bersabda:
" Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Tuhan Ta'ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah" ( HR.Abu Daud An Nasa'i).
Pemberian nama merupakan hak bapak.Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu. Boleh juga diserahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka. Rasulullah merasa optimis dengan nama-nama yang baik. Disebutkan Ibnul Qayim dalam Tuhfaful Wadttd bi Ahkami Maulud, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam tatkala melihat Suhail bin Amr datang pada hari Perjanjian Hudaibiyah ia bersabda: "Semoga mudah urusanmu". Dalam suatu perjalanan ia mendapatkan dua buah gunung, lain ia bertanya wacana namanya. Ketika diberitahu namanya Makhez dan Fadhih, beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya.( Ibnu Qayim Al Jauziyah, Tuhfatul Wadud, hal. 41).
Termasuk tuntunan Nabi mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang 'Ashiyah dengan Jamilah, Ashram dengan Zur'ah. Disebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan :"Nabi mengganti nama 'Ashi, 'Aziz, Ghaflah, Syaithan, Al Hakam dan Ghurab. Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam, Harb dengan Aslam, Al Mudhtaji' dengan Al Munba'its, Tanah Qafrah (Tandus) dengan Khudrah (Hijau), Kampung Dhalalah (Kesesatan) dengan Kampung Hidayah (Petunjuk), dan Banu Zanyah (Anak keturunan haram) dengan Banu Rasydah (Anak keturunan balk)." (Ibid).
5. Aqiqah.
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi, katanya: Rasulullah bersabda:
"Setiap anak membawa aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya" (HR. Al Bukhari).
Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,bahwa Rasulullah bersabda:
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. Ahmad dan Turmudzi).
Aqiqah merupakah sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun, kalau tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja, Wallahu A'lam. Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqah sama dengan yang ditentukan untuk kurban. Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan, sedang dari jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari 1 tahun, dan harus bebas dari cacat.
6. Mencukur rambut bayi dan berinfak perak seberat timbangannya.
Hal ini mempunyai banyak faedah, antara lain: mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indera penglihatan, pendengaran dan penciuman. (Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Auladfil Islam, juz 1).
Bersedekah perak seberat timbangan rambutnya pun mempunyai faedah yang jelas.
Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, katanya:
"Fatimah Radhiyalllahu 'anha menimbang rambut Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum, lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya (HR. Imam Malik dalam Al Muwaththa').
7. Khitan.
Yaitu memotong kulup atau adegan kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau adegan kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah bersabda:
"Fitrah itu lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak" (HR. Al-bukhari, Muslim).
Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria, dan rnustahab (dianjurkan) bagi kaum wanita.WallahuA'lam.
Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orangtua atau pada saat-saat pertama dari kelahiran anak. Namun, di sana ada beberapa kesalahan yang terjadi pada ketika menunggu kedatangannya Secara singkat, antara lain:
a. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur'an untuk wanita yang akan melahirkan atau menulisnya lalu dikalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan diminumkan kepada wanita itu atau dibasuhkan pada perut dan farji (kemaluan)nya biar dimudahkan dalam melahirkan. ltu semua yaitu batil, tidak ada dasamya yang shahih dari Rasulullah, Akan tetapi bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Tuhan biar diringankan dari rasa sakit dan dibebaskan dari kesulitannya. Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang disyariatkan.
b. Menyambut besar hati dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan. Hal ini termasuk adat Jahiliyah yang dimusuhi Islam. Firman Tuhan yang berkenaan dengan mereka:
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya isu yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya ceraikan isterinya karena hal itu, padahal kalau dia menggunakan akalnya, semuanya berada di tangan Tuhan 'Azza wa zalla. Dialah yang memberi dan menolak. Firman apa yang mereka tetapkan itu."(QS. An Nahl : 58-59).
c. Mungkin ada sebagian orang ndeso yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi isterinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan. Firman Allah:
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memperlihatkan belum dewasa perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memperlihatkan belum dewasa lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menyebabkan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Ash-Shura :49-50).
Semoga Tuhan SWT memperlihatkan petunjuk kepada seluruh kaum Muslimin.
d. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas. Misalnya, nama yang bermakna jelek atau nama orang-orang yang menyimpang ibarat penyanyi atau tokoh kafir. Padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atas walinya. Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan dukungan nama, yaitu ditangguhkan hingga setelah seminggu.
e. Tidak menyembelih aqiqah untuk anak padahal bisa melakukannya. Aqiqah merupakan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam, dan mengikuti tuntunan ia yaitu sumber segala kebaikan.
f. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqah. Ada yang mengundang untuk program aqiqah semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing, ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak disyariatkan. Ada pula yang kurang dari jumlah bilangan yang ditentukan, dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak iaki-laki, inipun menyalahi yang disyariatkan. Maka hendaklah kita menetapi sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wasalam tanpa menambah ataupun mengurangi.
g. Menunda khitan setelah cerdik baligh.Tradisi ini dulu terjadi pada beberapa suku, seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.
Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika mendapatkan kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, termasuk kesalahan yang tidak disyariatkan. (Disarikan dari kitab Adab Istiqbal al Maulud fil Islam, oleh ustadz Yusuf Abdullah al Arifi).
Komentar
Posting Komentar