Meng-qodho' Puasa yang Lewat dari Waktunya
Meng-qodho' Puasa yang Lewat dari Waktunya
……………………………………
Penanya :
Bismillaah, Ana mau tanya. Bagaimana kalau seorang wanita punya hutang puasa ramadhan, tp blm sempat beliau membayar wanita itu hamil. Dan tdk bisa membayar hingga puasa ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan wanita tsb? Dan apa hukumnya?
Jawab :
Alhamdulillah, wash sholatu was salamu ala Rosulillah wa alihi wa ashhabihi ajma'in.
Sebaiknya seseorang menyegerakan kewajibannya dalam mengganti puasanya biar ia tidak keluar dari waktunya. Jika seseorang menunda alasannya ada udzur syar'iy, maka ia tak berdosa dan tetap wajib ia ganti di waktu lain. Namun ia tetap beristighfar atas kelalaiannya. Akan tetapi kalau ia undur terus tanpa ada udzur, maka orang yang ibarat ini berdosa. Wallahu A'lam.
Komentar
Posting Komentar