Miqat pada Haji dan Umrah
Pengertian Miqat
Miqat merupakan batas waktu atau tempat mulai niat ihram haji atau umrah.
Miqat dibagi menjadi 2, yaitu:
- Miqat Zamani, yakni batas waktu untuk memulai ihram haji, yaitu dari tanggal 1 syawal hingga terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah
- Miqat makani, yakni batas tempat mulai ihram haji atau umrah
Miqat makani bagi jama'ah haji di seluruh dunia
- Juhfah (kurang lebih 187 Km dari mekkah), tetapi sekarang pindah ke rabigh (kurang lebih 240 Km dari Mekkah) biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari tempat mesir, suriah dan maroko.
- Bier Ali (Dzulhulaifah), krang lebih 12 Km dari madinah atau kurang lebih 450 Km dari Mekkah biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari tempat Madinah
- Dzatu 'irqin, kurang lebih 94 Km di sebelah Mekkah. biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari tempat Irak
- Qarnul Manazil, kurang lebih 94 Km sebelah timur dari Mekkah. biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari tempat Najed, Kuwait dan Riyadh.
- Yamlamlam, sebuah bukit disebelah selatan kurang lebih 54 Km dari Mekkah. biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari tempat Yaman dan Asia, termasuk indonesia.
Hasil keputusan Komisi anutan MUI tanggal 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 9 September 1981. Miqat Makani jama'ah haji Indonesia gelombang I yang pribadi ke Madinah yakni Dzulhulaifah (Bier Ali). bagi jama'ah haji gelombang II yakni di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA)
Demikianlah berita kali ini mengenai Miqat pada Haji dan Umrah. Semoga bermanfaat buat kalian semua.
Komentar
Posting Komentar