Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun & Wajib Umroh

Pengertian Umroh
Umroh yakni berkunjung ke Baitullah Ka’bah untuk melaksanakan kegiatan serangkaian ibadah yang didalamnya ada syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sejatinya umroh dapat dilakukan kapan saja waktunya, akan tetapi terdapat pengecualian pada hari-hari tertentu yakni hari Arafah yaitu tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11,12,13 Dzulhijah.
Hukum Umroh
Mengenai hukum umroh, wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang bisa dijalannya sekali seumur hidup. Ibadah umroh ini pun sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat-sahabatnya baik itu dikala ia masih hidup atau pun dikala ia sudah tiada. Ini menyampaikan sebetulnya umroh ini memiliki kemuliaan yang sangat besar.
Syarat Umroh
Syarat yakni sesuatu yang harus ada atau ditepati sebelum mengerjakan sesuatu perbuatan. Kalau syarat terhadap sesuatu itu tidak sempurna, maka suatu pekerjaan yang dikerjakan itu tidak sah.
Dibawah ini merupakan syarat-syarat umroh :
- Islam
- Baligh (sudah dewasa, laki laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun)
- Aqil (berakal sehat, tidak absurd dan gangguan lainnya)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istitha’ah (mampu dari segi mental, fisik dan materi)
Sebagaiamna yang sudah disebutkan diatas, bila tidak terpenuhi syarat-syarat ini, maka gugurlah kewajiban seseorang untuk Umroh.
Rukun Umroh
Rukun yakni sesuatu yang wajib dilaksanakan sebagai tolok ukur sah atau tidaknya seseorang dalam ibadah dan terputus-putus setelah final dari satu rukun ke rukun yang lainnya.
Rukun Umroh:
- Ihram (niat)
- Thawaf
- Sa’i
- Cukur
- Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada)
Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Jika tidak terpenuhi salah satunya, maka umrohnya menjadi tidak sah.
Wajib Umroh
Wajib yakni status hukum dalam Islam terhadap suatu kegiatan atau kegiatan. Sesuatu yang memiliki status hukum wajib dan harus dilaksanakan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Kegiatan ini bila dilakukan maka yang melaksanakan akan mendapat pahala, sedangkan kalau ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib umroh yakni berihram dari Miqat yang telah ditentukan. Apabila wajib umroh ini dilanggar maka ibadah Umrohnya tetap sah tetapi dia harus membayar Dam (denda).
Itulah sedikit pembahasan mengenai Pengertian Hukum, Syarat, Rukun & Wajib Umroh, supaya kita semua dapat menjadi seorang hamba yang senantiasa taat kepada Yang Mahakuasa dan dimudahkan untuk bisa pergi ke tanah suci. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.
Komentar
Posting Komentar