Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji serta Macam - Macam haji
Pengertian Haji
Haji secara harfiah berarti sengaja melaksanakan sesuatu (Al Qasdu). Sedangkan menurut istilah, haji berarti sengaja datang ke Mekkah, menunjungi Ka'bah dan daerah - daerah lainnya untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu menyerupai wukuf, tawaf, sa'i dan amalan - amalan lainnya pada masa tertentu dengan syarat syarat yang telah ditetapkan.
Waktu Pelaksanaan Haji
waktu melaksanakan haji yaitu pada bulan - bulan haji yang dimulai dari bulan syawal hingga 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
Hukum Ibadah Haji
Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang islam yang telah memenuhi syarat - syaratnya. kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Selanjutnya, baik yang kedua atau yang seterusnya hukumnya sunnah, terkecuali bagi yang bernadzar. Jika ini terjadi, maka wajib hukumnya untuk melaksanakannya.
Syarat Rukun dan Wajib Haji
Syarat haji
Syarat haji ada 5 macam, dan anda mampu lihat pada denah dibawah ini
Rukun Haji
Rukun haji ada 6 macam, penjelasan lebih lengkap silakan lihat denah dibawah ini.
Penjelasan
- Ihram (niat) ialah pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umrah di Miqat
- Wukuf di Arafah ialah berdiam diri dan berdo'a di arafah pada tanggal 9 Dzulhijah
- Tawaf Ifadah ialah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali dilakukan setelah melontar Jumrah Iqabah pada tanggal 10 Dzulhijah
- Sa'i ialah berjalan atau berlari - lari antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali dilakukan setelah Thawaf Ifada
- Cukur atau tahalul, yakni bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i
- Tertib, artinya mengerjakan aktivitas sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji
Wajib haji merupakan rangkaian amalan yang dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan sah hajinya, akan tetapi harus membayar Dam. Berdosa jikalau sengaja meninggalkan dengan tidak ada unsur syar'i
Berikut ialah 5 macam wajib haji:
- Ihram, yakni niat berhaji dari miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Mabit di Mina
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
- Tawaf Wada (bagi yang meninggalkan Mekkah)
Macam - macam Haji
Ada tiga macam haji, yakni :
- Haji Tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu gres haji,
- Haji Ifrad, yakni mengerjakan haji terlebih dahulu gres umrah diselingi tahallul
- Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama - sama diselingi tahallul
Demikianlah berita singkat mengenai haji. Semoga bermanfaat buat kalian semua.
Komentar
Posting Komentar