Seputar Hukum Berkurban
Dari Jundub Bin Sufyan, saya menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah, maka beliaupun melaksanakan shalat dan simpulan dari shalatnya dan ia salam, maka ia melihat ada daging sembelihan yang sudah disembelih sebelum ia simpulan shalatnya, maka ia bersabda,
“Barang siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum dia (Imam) melaksanakan shalat atau sebelum kami melaksanakan shalat maka hendaknya dia menyembelih sembelihan lain sebagai gantinya, dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya dia menyembelih dengan membaca ‘bismillah’”. HR. Muslim
Pelajaran:
- Berkurban yaitu sesuatu yang disyariatkan dalam beragama. Merupakan ibadah yang agung, dan tergolong sebagai salah satu simbol Islam yang harus ditampakkan. Dalam ayat, “fa sholli li robbika wan har”. Kata anhar digunakan oleh bangsa Arab untuk menunjukkan penyembelihan unta, sedangkan dzahab untuk selain unta. “Katakanlah bekerjsama nusuk-ku, kehidupanku, dan kematianku hanya bagi Yang Mahakuasa Rabb semesta alam”.
- Awal waktu berkurban yaitu ketika Imam simpulan shalat bagi orang yang tidak melaksanakan perjalanan. Sedangkan bagi orang yang melaksanakan perjalanan, maka dia menyembelih dengan memperkirakan waktu kaum muslimin telah simpulan shalat.
Apabila Imam kaum muslimin (suatu negara) akan menyembelih maka tidak boleh menyembelih mendahului Imam tersebut. - Bukan dianggap sebagai kurban apabila disembelih sebelum shalat Id dilaksanakan.
- Membaca “bismillah” ketika akan menyembelih.
- Sebagian ulama menimbulkan hadits ini sebagai dalil bahwa berkurban itu wajib. Tetapi jumhur ulama menunjukkan hukum sunnah muakadah. Akan tetapi seharusnya bagi setiap muslim berusaha untuk mampu berkurban.
Rincian hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkannya. Sedangkan Asy Syaikh Ibnu Utsaimin merinci hal ini sebagai berikut :
- Kalau si mayat berwasiat untuk berkurban baginya, maka dilaksanakan wasiat tersebut.
- Kalau berkurban untuk si mayat dan juga anggota keluarga yang masih hidup maka hal ini boleh.
- Adapun berkurban khusus bagi si mayat maka hal ini sebaiknya ditinggalkan alasannya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
Hukum menentukan hewan sebagai hewan kurban
Hewan dikatakan menjadi hewan kurban dengan salah satu dari dua perkara berikut:
- Dengan menunjuk hidung pribadi misalkan dengan perkataan “Kambing ini yaitu hewan kurban yang akan saya kurbankan”.
- Dengan menyembelih hewan tersebut dengan niat dikurbankan.
Apabila seekor hewan sudah menjadi hewan kurban dengan syarat di atas maka terdapat ketentuan sebagai berikut:
- Tidak boleh terjadi pindah kepemilikan, misalkan dengan disadaqahkan, dihadiahkan, dll. Tetapi jikalau dijual untuk ditukar dengan hewan kurban yang lebih baik maka tidak mengapa.
- Apabila orang yang akan berkurban meninggal maka hewan kurban tesebut tidak termasuk harta warisan dan harus disembelihkan bagi orang yang meninggal tersebut.
- Tidak boleh dimanfaatkan secara mutlak misalkan sapi digunakan untuk membajak sawah, kambing diperah susunya, unta dikendarai, dll.
- Apabila terdapat cacat pada hewan tersebut maka
- Apabila cacat pada hewan tersebut akhir perbuatan orang yang akan berkurban, maka dia harus mencari pengganti hewan kurban.
- Apabila cacat pada hewan tersebut alasannya tingkah laku hewan sendiri, misalkan meloncat dan jatuh, maka tidak harus diganti dan harus disembelih walaupun cacat.
- Apabila hewan untuk berkurban hilang maka:
- Apabila hilang alasannya kelalaian si pemilik, misalkan dibiarkan di luar rumah, maka dia harus menggantinya.
- Apabila hilang bukan alasannya kesalahan si pemilik maka dia tidak harus mencari hewan pengganti. Dan apabila suatu dikala hewan tersebut diketemukan, maka hewan tersebut wajib untuk disembelih.
- Apabila hewan tersebut mati maka rinciannya sama dengan point e.
- Harus disembelih sesudah shalat Idul Adha simpulan dikerjakan.
Pembagian Daging Kurban
- Boleh memakan daging kurban sendiri. Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
- Membagi 3 bagian. Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal yaitu memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
- Tidak boleh dijual. Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja.
- Pilihan. Orang yang berkurban boleh berinfak dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
- Pendapat Abu Hanifah. Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Komentar
Posting Komentar