Syarat, Rukun dan Wajib Haji

A. Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga beliau diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka beliau belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji yaitu sebagai berikut :

1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu

B. Rukun Haji

Yang dimaksud rukun haji yaitu aktivitas yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jikalau tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji yaitu sebagai berikut :

1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.

2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.

3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4. Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.

5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.

6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan aktivitas sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

C. Wajib Haji

Wajib Haji yaitu rangkaian aktivitas yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai komplemen Rukun Haji, jikalau salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji yaitu :

1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).

3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir batu berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar batu sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap batu harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar daerah jumrah.

4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada', yaitu melaksanakan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang ketika ihram.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zikir Dan Doa Ketika Tawaf

Amalkan Wirid Ayat Seribu (1000) Dinar Agar Rezeki Cepat Datang