Tahalul / Cara Rosulullah Tahalul
à Mencukur [menggunting] rambut dikepala yaitu salah satu RUKUN HAJI dan dilaksanakan setelah jawaban Melontar Jamrah Aqabah.
- Selesai sunnahnya baca Talbiyah.
TAHALLUL AWALà Jamaah Haji sudah dihalalkan semua larangan IHRAM kecuali satu yaitu bersetubuh/Jimak.
CARA RASULULLAH MENCUKUR / MENGGUNTING RAMBUT KEPALA :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى مِنًى فَأَتَى الْجَمْرَةَ فَرَمَاهَا ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنًى وَنَحَرَ ثُمَّ قَالَ لِلْحَلَّاقِ خُذْ وَأَشَارَ إِلَى جَانِبِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاس {رواه مسلم }
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ { متفق عليه }
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ { رواه ابو داود }
Sesungguhnya Rasulullah saw. datang di Mina, kemudian dia menuju Jamrah Aqabah/Kubra, maka dia melontarnya, kamudian dia datang ketempat [mabit] dia di Mina tsb. dan menyuruh seorang tukang cukur [untuk mencukur rambut beliau] seraya memberi kode kekepalanya yang sebelah kanan, lalu yang sebelah kiri. Kemudian dia membagikan rambutnya kepada para shahabatnya. [HR Muslim]
Sesungguhnya Rasulullah saw. berdoa’a : Ya Allah, berilah rahmat [kasih sayang] kepada orang-orang yang mencukur rambutnya. Berkata para Shahabat : Wahai Rasulullah saw. dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. Rasulullah tetap berdo’a : Ya Allah, berilah rahmat [kasih sayang] kepada orang-orang yang mencukur rambutnya. Berkata para Shahabat : Wahai Rasulullah saw. dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. [permintaan para Sahabatnya yang kedua kali] inilah, gres Rasulullah berdoa : Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya. [H. Muttafaq ‘alaih].
Bersabda Rasulullah saw. : Tidak perlu bagi wanita mencukur rambutnya bersama-sama untuk wanita cukup memendekkannya. [HR Abu Dawud]
Komentar
Posting Komentar