Ibadah Haji
Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima setelah Syahadat, Shalat, Zakat dan Puasa. Haji sendiri berasal dari kata hajj, yang artinya mengunjungi sesuatu . Menurut istilah diartikan sebagai: mengunjungi Bait Yang Mahakuasa untuk menjalankan ibadah (iqamatan lin nusuk) pada waktu yang sudah ditentukan . Dan hal ini diwajibkan kepada setiap kaum muslim yang "istitha'ah" (mampu ), baik secara financial, fisik maupun memenuhi keperluan perjalanan. Mampu secara finansial, artinya bisa membayar biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan. Mampu secara fisik artinya tidak sakit parah dan bisa duduk di kendaraan untuk melewati perjalanan jauh. Surah Ali Imran Ayat 97 menjelaskan : "Mengerjakan haji yakni kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". Ibadah Haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan kita Nabi Muhammad SAW, memperbaharui dan menyambung aliran Nabi Ibrahim A.S. Ibadah haji sem...