Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tahallul

Tahallul - Memotong Rambut Sebagai Simbol Telah Diselesaikannya Rangkaian Ibadah Haji Atau Umrah

Gambar
Tahallul menurut bahasa yaitu "menjadi halal atau diperbolehkan". Sedangkan dalam istilah manasik haji yaitu keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melaksanakan perbuatan yang sebelumnya dilarang dalam ihram. Ada dua macam tahallul, yaitu: Tahalul Umrah, yaitu tahallul yang berkaitan dengan umrah. Jika seseorang telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, lalu diakhiri dengan memotong rambut, maka seluruh larangan pada dirinya sudah tidak berlaku. Tahallul Haji, yaitu tahallul yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Ada dua tingkatan tahallul haji. Pertama tahallul awal, yakni tahallul haji tahap pertama dimana semua larangan sudah tidak berlaku lagi baginya tetapi masih ada beberapa larangan yang masih berlaku, menyerupai senggama, bercumbu, menikah, dan menikahkan. Kedua Tahallul Tsani, yaitu tahallul haji tahap kedua yang artinya dengan terpenuhinya tahallul haji tahap kedua ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi. Apabila semula dih...