Postingan

Menampilkan postingan dengan label Wajib Haji

Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji serta Macam - Macam haji

Gambar
Pengertian Haji Haji secara harfiah berarti sengaja melaksanakan sesuatu (Al Qasdu). Sedangkan menurut istilah, haji berarti sengaja datang ke Mekkah, menunjungi Ka'bah dan daerah - daerah lainnya untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu menyerupai wukuf , tawaf , sa'i dan amalan - amalan lainnya pada masa tertentu dengan syarat syarat yang telah ditetapkan. Waktu Pelaksanaan Haji waktu melaksanakan haji yaitu pada bulan - bulan haji yang dimulai dari bulan syawal hingga 10 hari pertama bulan Dzulhijjah Hukum Ibadah Haji Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang islam yang telah memenuhi syarat - syaratnya. kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Selanjutnya, baik yang kedua atau yang seterusnya hukumnya sunnah, terkecuali bagi yang bernadzar. Jika ini terjadi, maka wajib hukumnya untuk melaksanakannya. Syarat Rukun dan Wajib Haji Syarat haji Syarat haji ada 5 macam, dan anda mampu lihat pada denah dibawah ini Rukun Haji ...

Hukum dan Sunah - Sunah Yang Dilakukan Saat Mabit Di Muzdalifah

Gambar
Mabit di Muzdalifah artinya bermalam atau istirahat di muzdalifah pada malam tanggal 10 dzulhijjah setelah wukuf di Arafah. Dibagian sebelah barat dari muzdalifah ini terletak Masy'aril Haram, yaitu gunung Quzah. Banyak musafir yang mengatakan bahwa Masy'aril haram yaitu muzdalifah seleuruhny. Ditempat itu jama'ah haji melaksanakan mabit atau wukuf minimal telah melewati tengah malam. Memang yang lebih utama mabit dilakukan sampa final shalat shubuh sebelum berangkat ke mina untuk melaksanakan jumrah aqabah. eksistensi jamaah haji ketika di muzdalifah walaupun sesaat setelah tengah malam sudah mencukupi dan sahnya mabit. Sebelum berangkat ke Muzdalifah, jamaah boleh melaksanakan shalat maghrib dan Isya dengan Jama' ta'khir qasar. namun lebih utama shalat jama' ta'khir qasar tersebut dilakukan setelah hingga di muzdalifah. Setelah itu, bergerak menuju muzdalifah dengan cara naik angkutan atau berjalan kaki sambil memperbanyak bacaan takbir dimalam hari ...

Melempar Jumrah Aqabah

Gambar
Ada tiga kawasan melontar jumrah di Mina. Ketiganya ditandai dengan tugu atau tembok memanjang dan dibawahnya ada kubangan kawasan jatuhnya batu. Pertama ialah Jumrah Ula atau jumrah sughra yang terletak diujung paling timur erat masjid Al Khaif. Kedua Jumrah Wusha (Tengah) letaknya yang paling tengah diantara ketiga jamarat. Ketiga ialah jumrah Aqabah atau jumrah kubra yang terletak paling barat erat tamat batas mina. Lempar jumrah ini mampu dilakukan di tingkat atas atau di tingkat dasar, alasannya ialah memang dibuat bertingkat. Melempar jumrah Aqabah dilakukan di Mina pada waktu dhuha tanggal 10 dzulhjjah dengan 7 butir batu. Setelah itu menyembelih hewan kurban (Al-Hadyu) kalau memungkinkan, dan kalau tidak pada hari itu boleh pada hari - hari berikutnya (disebut Tasyriq, yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Boleh dilakukan sendiri, boleh pula dilakukan orang lain. Setelah melontar jumrah, jama'ah haji melaksanakan tahallul awal, yaitu dengan cara menggunting ...

Mabit Di Mina dan Melontar Tiga Jumrah

Gambar
Mabit di Mina dan Melontar Tiga Jumrah Setelah tawaf ifadah tanggal 10 dzulhijjah, jama'ah haji kembali kemina untuk mabit (bermalam di mina). Usahakanlah semoga hingga mina sebelum maghrib. Mabit di Mina itu sendiri pengertiannya yakni bermalamnya jama'ah haji di wilayah Mina pada malam tanggal 11 - 12 atau hingga malam tanggal 13 dzulhijjah.  Mabit di Mina berbeda peraturannya dengan mabit di Muzdalifah . kalau mabit di muzdalifah boleh sebentar asal sudah lewat waktu tengah malam, maka hal itu sudah dipebolehkan. Namun Mabit di Mina pada malam - malam tersebut harus berada disana selama lebih dari 6 jam pada setiap malamnya. Lebih dari itu lebih baik. Pada tanggal 11 dzulhijjah setelah zuhur barulah melempar tiga jumrah masing - masing tujuh kerikil kerikil. Setelah melempar tiga jumrah tersebut kemudian berdo'a sambil menghadap kiblat. pelaksanaan melempar tiga jumrah ini harus tertib, mulai dari Ula, Wustha dan Aqabah. Jika ada yang terlewati maka harus diul...