Postingan

Menampilkan postingan dengan label Info-Umroh

Pengertian Umroh / Umrah

IBADAH  UMRAH ADALAH PERJALANAN SPIRITUAL UMRAH ADALAH SUATU PROSES PERJALANAN IBADAH, SESUAI PERINTAH ALLAH SWT ADALAH = { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } “DAN SEMPURNAKANLAH IBADAH HAJI DAN UMRAH KARENA ALLAH (Q.S.ALBAQARAH 196) عن سعيد بن المسيب عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تشد الرحال الا الي ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ومسجدى هذا والمسجد الاقصى، [رواه البخارى ومسلم] Nabi saw. bersabda : Janganlah kau bersusah payah untuk berkunjung [ziarah] kecuali berkunjung ketiga masjid ; Masjidil Haram [di Makkah], Majidku ini [Masjid Nabi di Madinah] dan Masjidil ‘Aqsha [di Palestina] – [H.R. Bukhari dan Muslim] قال رسول الله صلم الحج والعمرة فريضتان لا يضر ايهما بدائت   [رواه الدار قطنى من حديث زيد بن ثابت] Rasulullah saw bersabda : Haji dan Umrah merupakan 2 [dua] fardhu [wajib] yg tidak ada larangan mendahulukan salah satu dari keduanya. {HR. Daru Quthni hadits riwayat Zaidbin Tsabit] ان النبي صلم سئل عن العمرة ا...

Rukun dan Wajib Umroh / Umrah

RUKUN UMRAH : 1. IHRAM. 2. THAWAF. 3. SA‘I. 4.MEMOTONG [MENCUKUR] RAMBUT DIKEPALA.    [SEBAGAI TANDA TAHALLUL] 5. TERTIB. WAJIB [HAJI] / UMRAH ADALAH RANGKAIAN AMALAN YANG HARUS DIKERJAKAN DALAM IBADAH [HAJI] / UMRAH , BILA TIDAK DIKERJAKAN ATAU DITINGGALKAN HAJI/UMRAHNYA SAH TETAPI DIKENAKAN DAM. WAJIB UMRAH : 1. NIAT IHRAM DARI MIQAT. 2. MENINGGALKAN LARANGAN-LARANGAN DALAM IHRAM. CATATAN à   SUNNAH ADALAH SUATU AMALAN YG APABILA DITINGGALKAN TIDAK MEMBATALAKAN HAJI/UMRAH DAN TIDAK MEMBAYAR DAM, NAMUN JIKA DILAKSANAKAN MENDAPATKAN NILAI LEBIH / KEUTAMAAN à SUNNAH JUGA DISEBUT MANDUB ATAU MUSTAHAB. 

Tata Cara Miqat

Gambar
MIQAT Miqat menurut bahasa à berasal dari [ وقت ] yg berarti Waktu. Istilah  batas waktu dan kawasan untuk melakukan ibadah Haji/Umrah. Miqat terbagi menjadi 2 [dua] : - Miqat Zamani ialah batas waktu untuk melakukan ibadah  Umrah. - Miqat Makani ialah batas kawasan untuk melaksakan ibadah  Umrah. Miqat Zamani  adalah   Umrah sepanjang tahun kecuali pada waktu yg             dimakruhkan, yaitu hari Arafah, hari Nahr dan hari-hari Tasyriq           [9,10,11,12 dan 13 Dzul Hijjah].       Miqat Makani adalah   Umrah bagi penduduk /yg sudah membisu di Makkah                                     adalah dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau di ...

Syarat Tayammum

Syarat tayammum ; sudah masuk waktu shalat. tidak ditemukan air, atau sakit, atau memakai air mampu membahayakan. tanah atau bubuk yg suci.

Hukum Shalat Dikendaraan

Shalat dikendaraan [pesawat] فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ Jika kau dlm keadaan takut [bahaya], maka shalatlah sambil berjalan/berkendaraan. Kemudian apa kalau kau telah aman, maka sebutlah Yang Mahakuasa [shalatlah] sebagaimana Yang Mahakuasa telah mengajarkan kepada kau apa yg belum kau ketahui, {Al Baqrah 239) Dalam sebuah Hadits disebutkan  : عن ابن عمر رضى الله عنهما قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلى على راجلته فى السفر حيثما توجهت   [ رواه البخا رى ومسلم ] {Dari Ibnu Umar ra. Berkata : Rasulullah saw shalat diatas kendaraannya [unta] dalam suatu perjalanan dimana kendaraan itu menghadap’ [HR. bukhari dan Muslim] sumber dari Fiqih Haji Depag 2001}

Tentang Wudhu Menurut IMAM ABU HANIFAH

Gambar
MENURUT IMAM ABU HANIFAH [ MADZHAB HANAFI ] Fardhunya Wudhu : -           Membasuh muka, -           Membasuh 2 [dua] tangan hingga siku, -           Mengusap seperempat kepala, -           Membasuh 2 [dua] kaki hingga mata kaki. Sunnahnya Wudhu : -           Baca Basmalah, -           Niat, -           Siwakan [membersihkan gigi] walau dengan jari telunjuk, -           Ber-kumur-kumur, -           Mengisap air dan mengeluarkannya dari hidung, -           Membasahi seluruh kepala dengan mengusap sekali saja, -...

Tentang Wudhu Menurut IMAM MALIK

Gambar
MENURUT IMAM MALIK [ MADZHAB MALIKI ] Fardhunya Wudhu : -           Niat, -           Membasuh muka, -           Membasuh 2 [dua] tangan hingga siku, -           Mengusap seluruh kepala, -           Membasuh 2 [dua] kaki hingga mata kaki, -           Bersegera antara satu dst.nya, -           Menggosok-gosok anggota yang dibasuh. Sunnahnya Wudhu : -           Membasuh dan membersihkan tangan hingga pergelangan, -           Ber-kumur-kumur, -           Menghisap dan  mengeluarkan/menyemprotkan air dari hid...

Cara Wudhu Menurut Imam Syafi'i

Gambar
MENURUT IMAM ASY-SYAFI’I [ MADZHAB SYAFI’I ] Fardhunya Wudhu : -           Niat, -           Membasuh muka, -           Membasuh 2 [dua] tangan hingga siku, -           Mengusap sebagian kepala, -           Membasuh 2 [dua] kaki hingga mata kaki, -           Tertib. Sunnahnya Wudhu : -           Baca Basmalah, -           Bersiwak [membersihkan gigi], -           Ber-kumur-kumur, -           Menghisap dan mengeluarkan/menyemprotkan air dari hidung, -           Men...

Tentang Wudhu Menurut Imam Ahmad Bin Hambal

Gambar
MENURUT IMAM AHMAD BIN HAMBAL [ MADZHAB HAMBALI ] Fardhunya Wudhu :       -     Niyat. -           Membasuh muka, -           Membasuh 2 [dua] tangan, -           Mengusap seluruh kepala, -           Membasuh 2 [dua] kaki, -           Berturut-turut.. -           Tertib, . Sunnahnya Wudhu : -           Membasuh telapak tangan tiga kali, -           Sebelum membasuh muka dimulai dengan ; ber-kumur-kumur, -           Menghisap dan mengeluarkan/menyemprotkan air dari hidung, -      ...

Tata Cara Menjamak Shalat

Gambar
Menjamak [mengumpulkan] Shalat ; Shalat yg boleh dapat dijamak [dikumpulkan] yakni antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dengan Isya’.  Dan menjaamak shalat ini mampu jamak secara tam [sempurna] atau jamak qosor [diringkas] Ada 2 [dua] cara untuk menjamak shalat yaitu : Jamak Taqdim [didahulukan] yaitu shalat Dhuhur dan Ashar dikerjakan diwaktu dhuhur, dan atau shalat Maghrib dan Isya’ dikerjakan diwaktu Maghrib. Dengan syarat : Dimulai shalat Dhuhur kemudian shalat Ashar, dan atau dimulai shalat Maghrib kemudian shalat Isya’ Berniat untuk menjamak [mengumpulkan] shalat dimaksud dipermulaan shalat Dhuhur, dan atau shalat Magrib, boleh berniat dipertengahan shalat yg pertama sebelum selesai shalatnya. Berturut-turut dan berurutan antara shalat yg pertama dengan shalat yg kedua. Niyatnya Jamak Taqdim qoshor ; Dhuhur dan Ashar di qashar ; اصلي فرض الظهر مجموعا بالعصر قصرا [ ماءموما ، اماما ] لله تعالى اصلي فرض الع...