Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji serta Macam - Macam haji
Pengertian Haji Haji secara harfiah berarti sengaja melaksanakan sesuatu (Al Qasdu). Sedangkan menurut istilah, haji berarti sengaja datang ke Mekkah, menunjungi Ka'bah dan daerah - daerah lainnya untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu menyerupai wukuf , tawaf , sa'i dan amalan - amalan lainnya pada masa tertentu dengan syarat syarat yang telah ditetapkan. Waktu Pelaksanaan Haji waktu melaksanakan haji yaitu pada bulan - bulan haji yang dimulai dari bulan syawal hingga 10 hari pertama bulan Dzulhijjah Hukum Ibadah Haji Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang islam yang telah memenuhi syarat - syaratnya. kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup. Selanjutnya, baik yang kedua atau yang seterusnya hukumnya sunnah, terkecuali bagi yang bernadzar. Jika ini terjadi, maka wajib hukumnya untuk melaksanakannya. Syarat Rukun dan Wajib Haji Syarat haji Syarat haji ada 5 macam, dan anda mampu lihat pada denah dibawah ini Rukun Haji ...