BEBERAPA PENGERTIAN

BEBERAPA PENGERTIAN IBADAH HAJI

1. Hukum Ibadah Haji yaitu wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah.
2.   Ibadah Haji yaitu berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah. Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai semenjak 1 Syawal sampai menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.
3.    Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan bagi yang bisa dan telah memenuhi syarat. Orang yang melaksanakan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
4.  Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang bisa mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Yang Mahakuasa SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yaitu: Yang Artinya: ....Dan (diantara) kewajiban insan terhadap Yang Mahakuasa yaitu melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang bisa mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Yang Mahakuasa Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97). 
5.    Menunaikan ibadah haji yaitu bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang bisa secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa kawasan di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa aktivitas pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
6. Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas yaitu selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
7.   Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan sekali dalam setahun yaitu pada pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu dikala Wuquf di Arafah, sebab ibadah haji pada hakikatnya yaitu wuquf di Arafah. Selain hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun ibadah haji juga memerlukan waktu pelaksanaan yang lebih lama dan juga menggunakan tenaga yang lebih banyak untuk menjalaninya



BEBERAPA PENGERTIAN IBADAH UMRAH

1. Hukum Ibadah Umrah yaitu wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar ekspresi dominan haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).
2.   Ibadah Umrah Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.
3.  Umrah yaitu berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melaksanakan Ibadah Haji
4.    Ibadah umrah merupakan ibadah yang hukumnya sunnah atau tidak wajib dilaksanakanan, waktu untuk melaksanakan ibadah umrah tidak terbatas atau dapat dilakukan disetiap hari kecuali kalau waktu pelaksanaan haji maka hanya ibadah haji yang bisa berlangsung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zikir Dan Doa Ketika Tawaf

Amalkan Wirid Ayat Seribu (1000) Dinar Agar Rezeki Cepat Datang