Cara Shaat di Kendaraan Menurut Imam Ahmad bin Hambal
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sah shalatnya tanpa diulang [i’adah] setelah hingga ditempat tujuan dengan ketentuan ;
1] Shalatnya dalam posisi duduk.
2] Shalatnya dengan isyarah gerak shalatnya sesuai kemampuan.
2] Shalatnya dengan isyarah gerak shalatnya sesuai kemampuan.

Komentar
Posting Komentar