MASJID BIR ALI ATAU MASJID DZULHULAIFAH TEMPAT MIQAT
MASJID BIR ALI ATAU MASJID DZULHULAIFAH
Menurut Sejarahnya, Masjid Bir Ali mengalami renovasi beberapa kali. Pada masa pemerintahan Gubernur Madinah Umar bin Abdul Aziz (87 -93 Hijriyah), kemudian oleh Zaini Zainuddin Al Istidar pada tahun 861 Hijriyah (1456 Masehi), selanjutnya pada jaman Dinasti Usmaniah dari Turki dengan dibantu seorang muslim dari India pada tahun 1090 Hijriyah (1679 Masehi), dan terakhir oleh Raja Abdul Aziz yang memerintah Kerajaan Saudi Arabia dari tahun (1981 hingga 2005 M). Masjid yang awal mulanya kecil dan sederhana, sekarang menjadi bangunan cantik ini. Seluruh areal masjid luasnya sekitar 9.000 meter persegi yang terdiri dari 26.000 meter persegi bangunan masjid, dan 34.000 taman, lapangan parkir, dan paviliun.
Masjid bersejarah ini pun kini jadi bangunan yang megah dan dilengkapi akomodasi untuk para jamaah yaitu kurang lebih dari 500 toilet dan kamar mandi. Lahan parkirannya juga sangat luas mampu menampung ratusan kendaraan beroda empat dan bus. Maka setiap harinya Masjid Bir Ali dapat menampung 4.000 jamaah dari banyak sekali negara yang mengambil miqat untuk Haji dan Umrah
Masjid ini dibangun sempurna di pohon yang menjadi lokasi peristirahatan Nabi Muhammad saw dalam perjalanan menuju Makkah. Masjid ini disebut Bir Ali alasannya teman Ali Bin Abi Thalib pernah membuat sumur di sini. Sumur dalam bahasa arab ialah bir. Namun sumur itu ketika ini sudah tidak ada lagi
Masjid Bir Ali terletak di Dzulhulaifah kira-kira 10 km dari sentra kota Madina atau Berjarak 450 km dari Makkah Al-Makarommah . Karena itu masjid ini kerap disebut sebagai Masjid Dzulhulaifah(Klik Video). Selain itu masjid ini juga kerap disebut Masjid Ihram dan Masjid Miqat,
Masjid Bir Ali ialah daerah yang ditetapkan Rasulullah SAW sebagai awal untuk menjalankan ibadah Haji & Umroh. Di miqat ini jamaah Haji & Umroh mengenakan kain ihram, menjalankan salat dua rakaat, dan membaca niat umrah.Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqat tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqat, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.
Sebagaimana disyariatkan, ada 3 hal yang harus diamalkan ketika mengambil miqat, termasuk miqat di Masjid Bir Ali ini, yaitu:
(1) mandi sunnat ihram dan memakai pakaian ihram;
(2) shalat sunnat ihram 2 rakaat; dan
(3) berniat ihram serta bertalbiyah
Komentar
Posting Komentar