Adakah Jimat dalam Islam?



Adakah Jimat dalam Islam?
oleh : Ust. Abdullah Berau -hafizhahullah-

(Pengasuh dan Pengajar Masjid Ibnul Qoyyim Timika, Papua)

Jimat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, karena tersebar beragam jenisnya. Bahkan, jimat tersebut sudah menjadi “komoditi dagang” yang laris diperjualbelikan, berupa mantra-mantra, rajah-rajah, kerikil akik pelancar rezki, sabuk bertuah, liontin ajaib, kain dan semacamnya.

Kini benda-benda itu bukan lagi sekedar benda mati, tapi telah “naik kelas”, karena diyakini mampu memperlihatkan pertolongan atau kekebalan, mendatangkan rezeki, ataukah pemikat lawan jenis. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hal ini kalau ditimbang oleh syari’at, adakah ia dalam islam?

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menyempurnakan agama ini sebagaimana yang Yang Mahakuasa nyatakan dalam firman-Nya:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusenpurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan nikmatKu kepada kalian dan telah Kurhidhoi Islam sebagai agama bagi kalian”. (QS. Al-Maidah: 3)


Al-Imam Abul Fida` Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Ini yaitu karunia Yang Mahakuasa -Ta’ala- yang paling besar terhadap umat ini, di ketika Yang Mahakuasa telah menyempurnakan agama bagi mereka, maka mereka pun tidak butuh lagi kepada agama yang lain dan tidak kepada nabi yang lain selain Nabi mereka -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Oleh karena itu, Yang Mahakuasa menyebabkan dia sebagai penutup para nabi. Dia telah mengutus dia kepada bangsa insan dan jin. Jadi, tidak ada perkara yang halal, selain yang dia halalkan dan tidak ada perkara yang haram selain yang dia haramkan, serta tidak ada anutan agama selain yang dia syariatkan. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir  (2/14) cet. Darul Ma’rifah]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَا بَقِيَ شَيْئٌ يُقََرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tiada suatu perkara yang mendekatkan kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian”. (HR. Ath-Thabrany dalam Al-Kabir (1647), di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1803), dan Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsariy dalam ‘Ilmu Ushul Al-Bida’ (hal.19)]

Jadi, segala perkara kebaikan yang mampu mengantarkan seseorang meraih surga telah dijelaskan dan dituntunkan dalam syari’at. Demikian pula sebaliknya, segala perkara yang jelek bila menjerumuskan seseorang ke dalam neraka, telah dijelaskan dalam syari’at.

Seandainya jimat ini yaitu perkara disyari’atkan, tentunya kita akan menerima tuntunannya dalam syari’at dan pastilah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, para sobat -radhiyallahu ‘anhum-, dan imam-imam setelahnya yaitu orang yang pertama kali mengejakannya.

Namun, kalau kita tidak dapatkan hal tersebut dikerjakan oleh mereka (yakni, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat), maka hal tersebut bukanlah perkara yang baik, bahkan termasuk kepada hal-hal yang diada-adakan di dalam syari’at yang telah tepat ini, yang Yang Mahakuasa -Subhanahu wa Ta’ala- dan Rasul-Nya berlepas diri dari hal-hal tersebut.

Masalah jimat telah dijelaskan oleh Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- dalam hadits-hadits. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari sobat Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mangisyaratkan wacana jimat dan hukumnya,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna yaitu syirik”. [HR. Abu Dawud (3883). Hadits ini di-shohih-kan oleh syaikh Al-Albany dalam Shohih Al-Jami’ (1632), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam Al-Jami’ Ash-Shohih (3/499)]  

Syaikh Muhammad Al-Wushobiy Al-Yamaniy berkata dalam mengomentari hadits ini, “Bisa dipetik hukum dari hadits ini wacana haramnya menggantungkan jimat, baik pada manusia, hewan, kendaraan, rumah, toko, pohon, atau selainnya. Apakah sesuatu yang dgantungkan itu berupa tulang, tanduk, sandal, rambut, benang-benang, batu-batu, besi, kuningan, atau yang lainnya, karena perkara tersebut, di dalamnya ada bentuk penyandaran sesuatu kepada selain Allah, (yang ia itu yaitu kesyirikan )”. [Lihat Al-Qaulul Mufid Fiadilati At-Tauhid (145 jilid 7)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga pernah bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تمَِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Siapa yang menggantungkan jimat maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad  (4/56), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/291). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohih (629), dan di-hasan-kan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih (6/294)]

Abdur Ra’uf Al-Munawiy -rahimahullah- berkata, “Siapa yang menggantungkan jimat, diantara jimat-jimat  jahiliah, sedang ia menyangka hal tersebut mampu mendatangkan suatu mudharat atau manfaat, maka sesungguhnya itu yaitu perbuatan yang haram. Sedangkan sesuatu yang haram, di dalamnya tidaklah terdapat obat”. [lihat Faidh Al-Qadir (6/107), cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra]

Syaikh Abdirrahman bin Hasan Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata, “Menggantungkan jimat yaitu kesyirikan, karena maksud orang yang menggantungkan jimat tersebut untuk menolak suatu kemudharatan (bala’), atau meraih suatu manfaat dengannya  dari selain Allah. Hal itu juga meniadakan kesempurnaan keikhlasan kepada Allah, yang merupakan makna dari La Ilaha Illallah, karena sesungguhnya orang yang nrimo tidaklah meminta tercapainya suatu manfaat atau hilangnya suatu mudharat kecuali hanya kepada Allah, sebagaimana firman-Nya,
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ
Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang nrimo menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan”. (QS. An-Nisa`: 125) [ Lihat Quratul Uyun (hal. 54)]

Ketika ada yang mengingkari dari kalangan para pemakai jimat, sebagian orang -terlebih lagi para pemakai jimat- menyangka jimat itu sebagai alasannya yaitu dan sarana saja. Benarkah itu? Perlu diketahui bahwa meyakini sesuatu sebagai alasannya yaitu dan sarana -padahal ia bukan sebab-, maka ini tergolong syirik kecil. Selain itu, meyakini sesuatu sebagai alasannya yaitu dan sarana yang mendatangkan manfaat (kebahagian), atau mudharat, harus berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah.[lihat Al-Qaulul Mufid (1/208)]

Jadi, mengerjakan alasannya yaitu yang telah disyari’atkan yaitu termasuk dari episode syari’at.  Namun para ulama menyebutkan sesuatu itu mampu menjadi alasannya yaitu atau bukan dengan dua pekara:
Pertama, melalui penetapan syari’at, yakni syari’at menetapkan bahwa sesuatu itu mampu menjadi sebab, misalnya madu. Yang Mahakuasa -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman tentangnya,
فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ
“Di dalamnya (madu)  terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia”. (QS. An-Nahl: 69)
Jika kita menggunakan madu sebagai alasannya yaitu kesembuhan, maka sah dianggap sebagai sebab, karena syari’at telah menetapkannya.
Kedua, melalui pembuktiaan secara alami bahwa ia memiliki manfaat dengan syarat pengaruhnya terang dan terjadi secara langsung, ibarat berobat dengan Biji Keling yang mampu menghancurkan kerikil ginjal, atau minum Konidin yang mampu menghilangkan sakit kepala. [Lihat Al-Qaul Al-Mufid Syarah Kitab Tauhid  (1/165)]

Jadi,  kedua perkara di atas tidak terpenuhi pada jimat. Tidak ada satu dalil pun yang men-syari’at-kan jimat, bahkan jimat dilarang. Jimat yaitu sesuatu yang belum terang pengaruhnya dan secara tidak langsung, sehingga batillah dan tidak sah ia dianggap sebagai sebab.

Dari uraian di atas, maka jelaslah wacana haramnya jimat di dalam syariat islam, baik jimat itu berupa benda-benda mati -sebagaimana yang telah disebutkan-, ataukah terbuat dari Al-Qur’an, dan doa yang dijadikan sebagai jimat. Ini pun dilarang disebabkan beberapa hal,  diantaranya: [1] keumuman larangaan akan semua jenis jimat, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkannya. [2] Jika kita menggunakan Al-Qur’an sebagai jimat, maka akan terjadi penghinaan terhadap Al-Qur’an dan nama-nama Allah, alasannya yaitu akan dibawa ke daerah yang najis atau dipakai mencuri dan berkelahi. [3] Fungsi Al-Qur’an, dibaca, bukan digantungkan. [4] Para sobat membenci penggunaan jimat [5] Penggunaan jimat yang terbuat dari Al-Qur’an akan mengantarkan kepada penggunaan jimat yang terbuat dari selain Al-Qur’an.

Lajnah Da’imah (Lembaga Fatwa KSA) berfatwa secara resmi, “Penggantungan jimat-jimat pada insan atau selainnya, berupa ayat-ayat Al-Qur’an yaitu haram menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Jika yang digantungkan tersebut dari selain Al-Qur’an, maka pengharamannya lebih keras lagi. Tingkatan-tingkatan hukum orang yang mengantungkan jimat berbeda beda sesuai dengan maksudnya. Terkadang mampu menjadi syirik besar (yaitu syirik yang mampu mengeluarkan pelakunya dari islam), kalau dia meyakini gotong royong jimat tersebut mempunyai pengaruh dari selain Allah. Terkadang juga mampu menjadi syirik kecil (syirik yang tidak mengeluarkan pelakunnya dari Islam), namun ia terhitung sebagai dosa besar. Terkadang menjadi bid’ah (suatu perkara gres yang diada-adakan) atau maksiat yang di bawah dari kesirikan. Makara bagaimana pun keadaannya, tidak boleh melakukannya atau menggantungkannya [ Lihat Fatawa Al-Lajnah (1/204/no. 2775), dan Al-Qaulul Mufid fi Adillah At-Tauhid (hal 148)]

Ringkasnya, segala bentuk jimat baik dari Al-Qur’an, atau pun bukan dari Al-Qur’an yaitu suatu hal yang diharamkan, karena keumuman larangan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-.

Jadi, hendaknya setiap muslim meninggalkan perkara-perkara ini, mewaspadainya dan ia hanya menggantungkan segala urusannya hanya kepada Yang Mahakuasa semata; Dia meminta suatu manfaat dan berlindung dari mudharat hanya kepada-Nya, alasannya yaitu inilah aqidah kaum muslimin yang diyakini oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan para sahabatnya -Radhiyallahu ‘anhum yang benar. Sedang tidak ada setelah kebenaran itu, melainkan kebatilan, Wallahu A’lam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zikir Dan Doa Ketika Tawaf

Amalkan Wirid Ayat Seribu (1000) Dinar Agar Rezeki Cepat Datang